Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 14. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum; 15. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 16. Ganti Rugi dan Sanksi; 17. Ketentuan Lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat