Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 14. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum; 15. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 16. Ganti Rugi dan Sanksi; 17. Ketentuan Lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No.15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan