Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penerimaan, Penyimpanan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan ganti Rugi Barang; Sengketa Barang Daerah; Sanksi Administrasi; Ketentuan PIdana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat