Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat