Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2022/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian di Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk membantu melaksanakan tugas teknis operasional bidang pertanian dan pelaksanaan penyuluhan pertanian sudah dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan;
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.200/1/20 18 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/05/2019 tentang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian perlu melakukan penguatan kelembagaan penyuluh pertanian dan optimalisasi peran tenaga fungsional penyuluh pertanian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian untuk memperkuat Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan;
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 51/Permentan/OT.140/12/.2009; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 52/Permentan/OT.140/12/2009; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 26/Permentan/OT.140/4/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/2/2013; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/SM.OSO/ 12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/Permentan/SM.200/1/2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Tugas, Fungsi dan Peran BPP;
Organisasi;
Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja;
Kepegawain;
Pelaporan;
Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- 13 Halaman
|