Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengangkatan Pngemudi Angkutan Pelajar; Upah Pengemudi Angkutan Pelajar dan Sewa Angkutan Kota untuk Angkutan Pelajar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat