Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.04
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
  2. PERWALI Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pelajar di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan