Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin, Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Koridor; Perberhentian Bus; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat