Transportasi Darat/Laut/Udara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2022/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Kesekretariatan;
Bahwa dalam rangka menunjang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin maka perlu ditetapkan Koridor dan Pemberhentian Angkutan Massal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin;
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali kota tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal di Kota Banjarmasin,
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Koridor;
Perberhentian Bus;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
- 9 Halaman
|