Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Sultan Suriansyah, dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Investasi; Besaran Alokasi dan Sumber Dana Investasi; Prosedur Investasi BLUD; Hasil Investasi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pemantauan, Pembinaan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat