Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), ayat (4,) huruf e dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kesehatan Kota Banjarmnasin sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun dokumen standar pelayanan minimum yang diatur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenpan RB Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup terkait penerapan BLUD dan urusan wajib bidang kesehatan.
SPM yang terkait dengan penerapan BLUD meliputi: Standar input merupakan standar minimum penyediaan sumber daya yang digunakan di puskesmas dalam pelayanan BLUD yang terdiri atas: sumber daya manusia, ruangan dan peralatan yang harus disediakan; Standar output merupakan standar minimum kemampuan penyediaan layanan di puskesmas oleh BLUD yang merupakan ukuran penilaian tentang jenis dan jurnlah layanan minimal yang harus disediakan dan mampu dilaksanakan; Standar mutu layanan sebagaimana merupakan standar minimum mutu layanan di puskesmas yang mengarah pada seharusnya dicapai oleh BLUD.
Kepala Puskesmas PPJ(BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan SPM
di puskesmas dan wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di PPK BLUD Puskesmas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
27 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 ten tang Retribusi
Pelayanan Pasar;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana huruf
a, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksana dan
Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor6 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kelas Pasar;
Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran Retribusi;
Pembayaran Retribusi Bulanan;
Pemindahan Hak (Balik Nama);
Angsuran Pembayaran Retribusi;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pemberian Sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Tidak Aktif;
Pemasangan Promosi dan/atau Reklame di Wilayah Pasar;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan system pengendalian intern yang efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menerapkan manajemen risiko. Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Pemerintah Instansi wajib melakukan penilaian risiko. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pedoman bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu pengaturan mengenai Pedoman Manajemen Risiko yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017.
Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan manajemen risiko, yang meliputi tingkat Perangkat Daerah dan tingkat kegiatan. Penyelenggara manajemen risiko pada tingkat Perangkat
Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah atau ketua Satgas SPIP Perangkat Daerah, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Berdasarkan karakteristik, tugas, fungsi setiap Perangkat Daerah dan risiko yang dihadapi serta
kondisi lingkungan pengendalian, strategi penerapan manajemen risiko meliputi : melakukan penilaian fisiko dan pengendalian risiko mempunyai dampak negatif yang signifikan
terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, standar operasional prosedur; mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban , atau untuk bahan perencanaan berikutnya. Penilaian resiko dan pengendalian dimaksud dibuat dalam bentuk matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
13 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 93 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, maka perlu mengatur dan merumuskan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kota Banjarmasin, berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangandan Tata kelola Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjaramasin tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata KelolaPelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, menyebutkan bahwa jenis kewenangan yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan Daerah dimaksud, di kelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dan di atur dengan Peraturan WallKota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan pemerintah Nomor 07 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 100 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. II/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26 / MENLHK/ SETJEN KUM.1/7/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04j2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Badan Koordinasi PenanamaPeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 Modal Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tabun 2012.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dengan sistematika;
Ketentuan umum;
Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan;
Pendanaan;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa peraturan pelaksana terhadap Peraturan Presiden dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Penyelesaian Pekerjaan Pada Akhir Tahun Anggaran;
5. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan;
6. Keadaan Kahar;
7. Pembayaran Penyelesaian Pekerjaan Sampai Dengan Akhir Desember
Tahun Berkenaan;
8. Pembayaran Untuk Sisa Penyelesaian Pekerjaan Yang Dilanjutkan Pada
Tahun Anggaran Berikutnya;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pem binaan kepegawaian yang bertujuan
untuk menegakan nilai-nilai kepatuhan, ketaatan, disiplin,
integritas, loyalitas, berdedikasi dan keadilan dalam upaya
menciptakan pegawai negeri sipiJ yang profesional, akuntabel,
sinergi, transparan. sehingga dapat terwujud produktivitas dan
kinerja pegawai negeri sipil yang maksimal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pernerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintab Nomor 94 Tabun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan; Kewajiban Dan Larangan PNS; Hukuman Disiplin; Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2019
PERWALI Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
Mencabut :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan/atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas. Perwali Nomor 3 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU 33Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 8 Tahun 200; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PMK Nomor 78/PMK.02/2019; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini mengatur Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Luar Daerah Dalam Provinsi , Luar Daerah Luar Provinsi; dan Luar Negeri; Sumber Pernbiayaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang meliputi Persetujuan Perjalanan Dinas dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak serta pihak lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ketentuan Perjalanan Dinas dalam rangka Mengikuti Pendidikan/Pelatihan /Sosialisasi/ Bimtek/Seminar / Outbond, diatur dengan PeraturanWalikota yang mengatur khusus tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan / Pelatihan/ Sosialisasi / Bimtek/ Seminar / Outbond.
33 halaman; Lampiran 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan
umum skala kecil di wilayah Pemerintah Kota
Banjarmasin telah diatur dalam Peraturan Wali kota
Nemer 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil;
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2021 ten tang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
berimplikasi terhadap Peraturan Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian:
dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Banjarmasin tentang Pedoman Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Perencanaan;
Pelaksanaan;
Penyerahan Hasil;
Sumber Dana;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Dinas Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Sop Ap) Pada Dinas Pengelolaan Pasar, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 4. Penyesuaian Dan Perubahan; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat