Peraturan Walikota tentang Perjalanan DInas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis Perjalanan Dinas, 3. Biaya Perjalanan Dinas, 4. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas, 5. Ketentuan Khusus, 6. Pembatalan Perjalanan Dinas, 7. Ketentuan Lain-Lain, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat