Peraturan Walikota ini mengatur Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Luar Daerah Dalam Provinsi , Luar Daerah Luar Provinsi; dan Luar Negeri; Sumber Pernbiayaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang meliputi Persetujuan Perjalanan Dinas dan Laporan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat