Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penambahan Tugas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat