Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup terkait penerapan BLUD dan urusan wajib bidang kesehatan. SPM yang terkait dengan penerapan BLUD meliputi: Standar input merupakan standar minimum penyediaan sumber daya yang digunakan di puskesmas dalam pelayanan BLUD yang terdiri atas: sumber daya manusia, ruangan dan peralatan yang harus disediakan; Standar output merupakan standar minimum kemampuan penyediaan layanan di puskesmas oleh BLUD yang merupakan ukuran penilaian tentang jenis dan jurnlah layanan minimal yang harus disediakan dan mampu dilaksanakan; Standar mutu layanan sebagaimana merupakan standar minimum mutu layanan di puskesmas yang mengarah pada seharusnya dicapai oleh BLUD. Kepala Puskesmas PPJ(BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan SPM di puskesmas dan wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di PPK BLUD Puskesmas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat