Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyelesaian Pekerjaan Pada Akhir Tahun Anggaran; 5. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan; 6. Keadaan Kahar; 7. Pembayaran Penyelesaian Pekerjaan Sampai Dengan Akhir Desember Tahun Berkenaan; 8. Pembayaran Untuk Sisa Penyelesaian Pekerjaan Yang Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran Berikutnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat