Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan; Kewajiban Dan Larangan PNS; Hukuman Disiplin; Berlakunya Hukuman Disiplin Dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat