Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2019

Penerapan Manajemen Risiko di Lingungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan manajemen risiko, yang meliputi tingkat Perangkat Daerah dan tingkat kegiatan. Penyelenggara manajemen risiko pada tingkat Perangkat Daerah dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah atau ketua Satgas SPIP Perangkat Daerah, yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah. Berdasarkan karakteristik, tugas, fungsi setiap Perangkat Daerah dan risiko yang dihadapi serta kondisi lingkungan pengendalian, strategi penerapan manajemen risiko meliputi : melakukan penilaian fisiko dan pengendalian risiko mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, standar operasional prosedur; mengintegrasikan manajemen risiko dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban program dan kegiatan untuk mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan; dan melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban , atau untuk bahan perencanaan berikutnya. Penilaian resiko dan pengendalian dimaksud dibuat dalam bentuk matrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
BD.2019/N0.93
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan