Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kelas Pasar; Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran Retribusi; Pembayaran Retribusi Bulanan; Pemindahan Hak (Balik Nama); Angsuran Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Pemberian Sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Tidak Aktif; Pemasangan Promosi dan/atau Reklame di Wilayah Pasar; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat