Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kelas Pasar; Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran Retribusi; Pembayaran Retribusi Bulanan; Pemindahan Hak (Balik Nama); Angsuran Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Pemberian Sewa Terhadap Toko/Kios/Bak/Los Tidak Aktif; Pemasangan Promosi dan/atau Reklame di Wilayah Pasar; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.94
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 106 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan