Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dengan sistematika; Ketentuan umum; Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan; Pendanaan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat