Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD.2022/No.93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangandan Tata kelola Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjaramasin tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata KelolaPelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, menyebutkan bahwa jenis kewenangan yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan Daerah dimaksud, di kelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dan di atur dengan Peraturan WallKota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan pemerintah Nomor 07 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 100 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. II/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26 / MENLHK/ SETJEN KUM.1/7/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04j2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Badan Koordinasi PenanamaPeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 Modal Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerab Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tabun 2012.
- Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wall Kota tentang Perubahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dengan sistematika;
Ketentuan umum;
Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan;
Pendanaan;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- 13 Halaman
|