Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2015

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Dinas Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Sop Ap) Pada Dinas Pengelolaan Pasar, Yang Terdiri Atas : 1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 4. Penyesuaian Dan Perubahan; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Pada Dinas Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.94
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan