Peraturan Ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Sop Ap) Pada Dinas Pengelolaan Pasar, Yang Terdiri Atas : 1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 4. Penyesuaian Dan Perubahan; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat