Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcntang Cipta Kerja perlu rnenetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahtm 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupatcn Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012,
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam rnelaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung rnulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan , sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan RPJMN.dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan Formal yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP). perlu dilakukan secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolab. Menengab. Pertama menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Barn Pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 37 Tahun 2019
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB 3. JALUR PENDAFTARAN PPDB 4. PELAKSANAAN PPDB 5. PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHlRAN DATA 6. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 7. ROMBONGAN BELAJAR 8. PELAPORAN DAN PENGENDALIAN 9. PEMBINAANDAN PENGAWASAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur pelayanan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyelenggarakan layanan terhadap pemenuhan barang, jasa dan pelayanan administratif kepada masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan peningakatan kualitas pelayanan publik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan danberkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik perlu adanya pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan para pihak terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik
Bentuk dan Pola Pelayanan Publik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Inovasi Pelayanan Publik
Sistim Informasi Pelayanan Publik
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengaduan Pelayanan Publik
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan kesejahteraan ASN
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Sijunjung
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada;
1. UU No. 12 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 11 Tahun 2017
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. PermenPANRB No. 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Berbasis Kinerja, dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian TPP
Bab III Aplikasi tPP (e-TPP)
Bab IV Penilaian Pemberian TPP
Bab V Tata Cara Pembayaran
Bab VI Pelaksanaan TPP Dalam Masa Pandemi
Bab VII Sanksi
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bupati Nomor 26 Tahun 2020
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2.Rencana Aksi Daerah
3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan
4.Antisipasi Dini
5.Pengawasan dan Pelaporan
6.Partisipasi Masyarakat
7.Penghargaan
8.Pendanaan
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;
b. bahwa adanya penambahan aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat namun belum diatur dalam peraturan daerah dan perubahan beberapa jenis fasilitas pelayanan yang dapat dikenakan retribusi seperti pengujian sample pada pemakaian alat laboratorium lingkungan, tempat rekreasi dan olahraga, tempat khusus parkir, penjualan produksi usaha daerah serta retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
c. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
Nomor 3 Tahun 2016
Nomor 6 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid 19 dan dampaknya, maka perlu dilakukan perubahan atas Perbup No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 44 Tahun 2016, PMK No. 17/PMK.07/2021, Perbup Sijunjung No. 80 Tahun 2018,
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 65 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Perbup No. 65 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemkab. Sijunjung, Pejabat/Pegawai Pemkab. Sijunjung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dana atau pekerjaannya. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, pencegahan dan penindakan maka perlu menyusun pedoman pengendalian gratifikasi dengan Perbup.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 60, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2014
Beberapa Sistematika perbup No. 7 Tahun 2021:
1. Ketentuan Umum
2. Pengendalian Gratifikasi
3. Pelaporan Status Gratifikasi
4. Pengawasan
5. Perlindungan dan Penghargaan
6. Sanksi
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penganggaran yang belu tercantum dalam Standar Biaya TA 2021, maka Perbup Sijunjung No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021 perlu diubah
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PMK No. 119/PMK.02/2021
Mengubah Lampiran I Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
42 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat