Beberapa ketentuan dalam perbup. No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup. No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun 2021, diubah sebagai berikut: 1. ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah 2. ketentuan Pasal 4 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat