Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2023 Nomor 13) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal (1) Besaran pagu ADN untuk setiap Nagari dihitung dengan merata dan berkeadilan yang merupakan penjumlahan dari a. kebutuhan penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari, b. ADND, dan c. ADNF (2) Kebutuhan penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf dihitung berdasarkan kebutuhan penghasilan wali nagari dan perangkat nagari disetiap Nagari, (3) ADND sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf sebesar 68 (enam puluh delapan persen) dari pagu ADN setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap wali Nagari dan perangkat nagari, (4) ADNF sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf sebesar 3240 (tiga puluh dua persen) dari pagu ADN setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap wali Nagari dan perangkat nagari, (5 ADNF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan: a. jumlah penduduk nagari, b. jumlah penduduk miskin, c. Tuas wilayah nagari, dan d. tingkat kesulitan geografis nagari. (6) Bobot pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf dan huruf ditentukan sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk, b. 354 % (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk miskin: c. 204 % (dua puluh persen) untuk luas wilayah nagari: dan d. 100 % (sepuluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis nagari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat