Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2023 Nomor 13) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal (1) Besaran pagu ADN untuk setiap Nagari dihitung dengan merata dan berkeadilan yang merupakan penjumlahan dari a. kebutuhan penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari, b. ADND, dan c. ADNF (2) Kebutuhan penghasilan tetap wali nagari dan perangkat nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf dihitung berdasarkan kebutuhan penghasilan wali nagari dan perangkat nagari disetiap Nagari, (3) ADND sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf sebesar 68 (enam puluh delapan persen) dari pagu ADN setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap wali Nagari dan perangkat nagari, (4) ADNF sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf sebesar 3240 (tiga puluh dua persen) dari pagu ADN setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap wali Nagari dan perangkat nagari, (5 ADNF sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan: a. jumlah penduduk nagari, b. jumlah penduduk miskin, c. Tuas wilayah nagari, dan d. tingkat kesulitan geografis nagari. (6) Bobot pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf dan huruf ditentukan sebagai berikut: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk, b. 354 % (tiga puluh lima persen) untuk jumlah penduduk miskin: c. 204 % (dua puluh persen) untuk luas wilayah nagari: dan d. 100 % (sepuluh persen) untuk tingkat kesulitan geografis nagari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
Tahun 2024
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2024 NOMOR 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Nagari dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Nagari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan