Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Sistematika perbup No. 7 Tahun 2021: 1. Ketentuan Umum 2. Pengendalian Gratifikasi 3. Pelaporan Status Gratifikasi 4. Pengawasan 5. Perlindungan dan Penghargaan 6. Sanksi 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
23 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2021
Tanggal Berlaku
23 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan