gratifikasi - korupsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari KKN di lingkungan Pemkab. Sijunjung, Pejabat/Pegawai Pemkab. Sijunjung dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dana atau pekerjaannya. Bahwa untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, pencegahan dan penindakan maka perlu menyusun pedoman pengendalian gratifikasi dengan Perbup.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 60, PP No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 53 Tahun 2010, Perpres No. 55 Tahun 2012, PermenpanRB No. 52 Tahun 2014, PerKPK No. 2 Tahun 2014
- Beberapa Sistematika perbup No. 7 Tahun 2021:
1. Ketentuan Umum
2. Pengendalian Gratifikasi
3. Pelaporan Status Gratifikasi
4. Pengawasan
5. Perlindungan dan Penghargaan
6. Sanksi
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
- 15 Hlm
|