Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Tahun anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi sebagai berikut Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 42), sehingga menjadi sebagaimana tercanturn dalam larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Tahun anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
06 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
Berita daerah kabupaten sijunjung Tahun 2021 nomor 29
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sijunjung No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan