PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi sebagai berikut Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 42), sehingga menjadi sebagaimana tercanturn dalam larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat