Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran I Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 41 Tahun 2020 tentang Standar Biaya TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sijunjung No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Tahun anggaran 2021
Mengubah :

  1. Perbup NO. 41 TAHUN 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan