PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB 3. JALUR PENDAFTARAN PPDB 4. PELAKSANAAN PPDB 5. PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHlRAN DATA 6. PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 7. ROMBONGAN BELAJAR 8. PELAPORAN DAN PENGENDALIAN 9. PEMBINAANDAN PENGAWASAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat