Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2.Rencana Aksi Daerah 3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan 4.Antisipasi Dini 5.Pengawasan dan Pelaporan 6.Partisipasi Masyarakat 7.Penghargaan 8.Pendanaan 9.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat