Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Retribusi Jasa Usaha Bab III Wilayah Pemungutan Bab IV Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi Bab V Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Bab VI Pemeriksaan Bab VII Insentif Pemungutan Bab VIII Sanksi Administrasi Bab IX Keberatan Bab X Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XII Kedaluwarsa Penagihan Bab XIII Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
15 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2012
Tanggal Berlaku
21 Februari 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sijunjung No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
    Perubahan Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan