PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat