badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan. Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi; Bidang Fisik dan Prasarana; Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia; Bidang Perekonomian; Bidang Penelitian, Pengembangan Data dan Informasi; Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang dalam bidang Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas
badan yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan
Pengendalian Teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi,
Fisik dan Prasarana, Bidang Sosial Budaya dan SDM, Perekonomian serta
Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan,
mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi engevaluasian,
pengaturan dan perumusan bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi. Bidang Fisik dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi mengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Fisik dan prasarana. Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Sosial
Budaya dan Sumber Daya Manusia. Bidang Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Ekonomi. Bidang Penelitian, Pengembangan, Data dan Informasi dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan,
merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas badan yang
meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang Penelitian,
Pengembangan, Data dan Informasi. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unsur-unsur organisasi dari bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. Pelimpahan wewenang dan penunjukan Pejabat yang mewakili Kepala Badan,
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal Kepala Badan berhalangan, maka ditunjuk Sekretaris sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Badan; dalam hal Sekretaris juga berhalangan, maka ditunjuk Kepala Bidang sebagai Pejabat yang mewakili Kepala Badan berdasarkan senioritas kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 52 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016
Kedudukan, susunan oraganisasi dan tata kerja sekretariat dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Untuk itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, bagian umun dan kepegawaian, bagian keuangan, Bagian persidangan dan perundang-undangan, serta kelompok jabatan fungsional. Sekretais DPRD mempunyai tugas membantu Bupati dalam bidang pelayanan terhadap DPRD di daerah. Bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengkoordinasikan menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan ketatusahaan, dan kepegawaian, perlengkapan rumah tangga serta humas dan protokol. Bagian keuangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan perencanaan dan keuangan. Bagian persidangan dan perundang-undangan bertugas mengkoordinasikan, menyusun, mengatur, melaksanakan dan mengelola urusan persidangan, risalah, pelaporan perundang-undangan dan dokumentasi serta perpustakaan. Jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupatan Banjar Nomor 15 Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 54 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah. Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Keuangan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan terdiri dari: Kepala Badan; Sekretariat; Bidang Pendapatan I; Bidang Pendapatan II; Bidang Pendapatan III; Bidang Pengendalian Pendapatan. Kelompok Jabatan Fungsional. Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang urusan pemerintahan dalam bidang pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian teknis bidang pendapatan I, pendapatan II, pendapatan III dan pengendalian pendapatan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan penyusunan program perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian. Bidang Pendapatan I dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang inventarisasi pendapatan asli daerah, pendataan dan pendaftaran, penetapan dan keberatan serta penagihan. Bidang Pendapatan II dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pendaftaran dan validasi, penilaian dan penetapan serta penagihan dan pengaduan. Bidang Pendapatan III dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan
mengendalikan tugas Badan yang meliputi pengevaluasian, pengaturan
dan perumusan bidang bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak,
pengkajian potensi pendapatan dan pembukuan dan pelaporan. Bidang Pengendalian Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan bidang pengawasan, penyuluhan serta monitoring dan evaluasi. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dikoordinasikan melalui Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dilingkungan Badan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan unsur-unsur organisasi di lingkungan Badan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unsur-unsur organisasi dibantu oleh unsur-unsur organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 54 TAHUN 2016
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 21 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak Di Kabupaten Banjar
PERBUP Kab. Banjar No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kab. Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak, maka dipandang perlu
mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal Secara Serentak di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang pemilihan pambakal secara serentak di Kabupaten Banjar. Pemilihan Pambakal secara serentak dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Kepala BPMPD sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten mempunyai tugas : merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Pambakal terhadap panitia pemilihan Pambakal tingkat desa; menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada Panitia Pemilihan Pambakal; melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan Pambakal; memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Pambakal Kabupaten; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan secara tertulis kepada Bupati;melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Pambakal dilaksanakan melalui tahapan: persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan. Panitia Pemilihan Pambakal paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang. Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat : penduduk desa yang berumur 17 tahun; tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya; berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. DPS diumumkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. DPT yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, Panitia Pemilihan Pambakal membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan "meninggal dunia". Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor,
foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat, dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara. Panitia Pemilihan Pambakal mengumumkan hari dan tanggal serta waktu
pemungutan suara dan lokasi pemungutan suara kepada masyarakat
berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dokumen dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan Pambakal, meliputi: dokumen pemilihan Pambakal; perlengkapan pemungutan suara. Biaya Pemilihan Pambakal dibebankan kepada : APBD Kabupaten Banjar dan APBD Desa. Biaya Pemilihan Pambakal meliputi biaya untuk pengadaan : surat suara; kelengkapan peralatanbiaya lain-lain lainnya; honorarium Panitia Pemilihan; biaya pelantikan; biaya lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 201
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 21 TAHUN 2016
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serat tata kerja Dinas Ketahanan Pangan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi. 5; Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banjar No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan pedoman penyusunan RAPBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017, perlu menerbitkan RKPD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Banjar. Sistematika RKPD terdiri atas: PENDAHULUAN; EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017; RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA KERANGKA PENDANAAN; PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH; PENUTUP. RKPD Tahun Anggaran 2017 merupakan Rencana Strategis Tahunan Daerah Tahun 2017 sebagai pedoman dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2017. Prioritas pembangunan daerah disusun berdasarkan 5 (Lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Setiap Kepala SKPD berkewajiban mendukung pelaksanaan program prioritas. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Tahun Anggaran 2017 dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017, sebagai bahan usulan ke APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam upaya pengendalian penyelenggaraan urusan Perumahan, pemerintahan daerah perlu mengatur pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang memadai dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan. dalam upaya pengendalian penyelenggaranaan urusan perumahan, pemerintah daerah perlu mengatur pengelolaan dan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang memadai dengan tetap memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan. untuk mewujudkan tertib administrasi dan
pengelolaan aset, dipandang perlu menyusun mekanisme penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman kepada Pemerintah dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah dengan isi singakta sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utulitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Tim Verifikasi; 4. Tata Cara Penyerahan; 5. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah; 6. Pengawasan dan Pengendalian Dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur dan menetapkan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas dan Fungsi. 5; Tata Kerja; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975;PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 tahun 2010; Permendagri No. 18 tahun 2010; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 80 tahun 2014; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56;
b. Ketentuan Pasal 4 diubah;
c. Ketentuan Pasal 5 diubah;
d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah;
e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah;
i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B;
j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3);
k. Ketentuan Pasal 25 diubah;
l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah;
m. Ketentuan Pasal 27 diubah;
n. Ketentuan Pasal 28 diubah;
o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah;
p. Ketentuan Pasal 31 diubah;
q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3);
r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
s. Ketentuan Pasal 47 diubah;
t. Ketentuan Pasal 48 diubah;
u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5);
v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah;
w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp;
x. Ketentuan Pasal 65 diubah;
y. Ketentuan Pasal 66 diubah;
z. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah;
bb. Ketentuan Pasal 73 diubah;
cc. Ketentuan Pasal 84 diubah;
dd. Ketentuan Pasal 85 diubah;
ee. Ketentuan Pasal 86 diubah;
ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah;
gg. Ketentuan Pasal 93 diubah;
hh. Ketentuan Pasal 95 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam upaya pelaksanaan pengelolaan sampah di Daerah dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu adanya Regulasi Daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Berdasarkan pertimbangkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan Sampah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 19 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Banjar No. 16 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 2 Tahun 2016.
Pengelolaan Sampah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah;
d. Hak dan Kewajiban;
e. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
f. Penyediaan dan Pengembangan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah;
g. Lembaga Pengelolaan;
h. Perizinan;
i. Pengembangan dan Penerapan Teknologi;
j. Sistem Informasi;
k. Peran Masyarakat;
l. Pembinaan;
m. Larangan;
n. Insentif dan Disinsentif;
o. Retribusi Pelayanan Persampahan;
p. Pembiayaan dan Kompensasi;
q. Sanksi dan Administratif;
r. Penyelesaian Sengketa;
s. Ketentuan Penyidikan;
t. Ketentuan Pidana;
u. Ketentuan Peralihan;
v. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat