Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Bagian Kesatu : Bupati Bagian Kedua : Dinas Bagian Ketiga : UPTD Instansi Pelaksana Bagian Keempat : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi 4. Pendaftaran Penduduk; Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bagian Kedua : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagian Ketiga : Pembetulan dan Pembatalan KK dan KTP Bagian Keempat : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan 5. Pencatatan Sipil; Bagian Kesatu : Prinsip Pencatatan Bagian Kedua : Pencatatan Kelahiran Bagian Ketiga : Pencatatan Lahir Mati Warga Negara Indonesia dan Orang Asing di Daerah Bagian Keempat : Pencatatan Perkawinan Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perkawinan Bagian Keenam : Pencatatan Perceraian Bagian Ketujuh : Pencatatan Pembatalan Perceraian Bagian Kedelapan : Pencatatan Kematian Bagian Kesembilan : Pencatatan Pengangkatan Anak Bagian Kesepuluh : Pencatatan Pengakuan Anak Bagian Kesebelas : Pencatatan Pengesahan Anak Bagian Keduabelas : Pencatatan Perubahan Nama Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagian Keempatbelas : Pencatatan Peristiwa Penting lainnya Bagian Kelimabelas : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil 6. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Bagian Pertama : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagian Kedua : Pendataan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri 7. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; 8. Data dan Dokumen Kependudukan; Bagian Kesatu : Data Kependudukan Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan Bagian Ketiga : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan 9. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Bagian Kesatu : Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Bagian Kedua : Pembiayaan SIAK 11. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 12. Pelaporan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
25 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2012
Tanggal Berlaku
25 Januari 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1093 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan