Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban; 3. Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan; Bagian Kesatu : Bupati Bagian Kedua : Dinas Bagian Ketiga : UPTD Instansi Pelaksana Bagian Keempat : Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi 4. Pendaftaran Penduduk; Bagian Kesatu : Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bagian Kedua : Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagian Ketiga : Pembetulan dan Pembatalan KK dan KTP Bagian Keempat : Pendaftaran Peristiwa Kependudukan 5. Pencatatan Sipil; Bagian Kesatu : Prinsip Pencatatan Bagian Kedua : Pencatatan Kelahiran Bagian Ketiga : Pencatatan Lahir Mati Warga Negara Indonesia dan Orang Asing di Daerah Bagian Keempat : Pencatatan Perkawinan Bagian Kelima : Pencatatan Pembatalan Perkawinan Bagian Keenam : Pencatatan Perceraian Bagian Ketujuh : Pencatatan Pembatalan Perceraian Bagian Kedelapan : Pencatatan Kematian Bagian Kesembilan : Pencatatan Pengangkatan Anak Bagian Kesepuluh : Pencatatan Pengakuan Anak Bagian Kesebelas : Pencatatan Pengesahan Anak Bagian Keduabelas : Pencatatan Perubahan Nama Bagian Ketigabelas : Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagian Keempatbelas : Pencatatan Peristiwa Penting lainnya Bagian Kelimabelas : Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil 6. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Bagian Pertama : Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagian Kedua : Pendataan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri 7. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; 8. Data dan Dokumen Kependudukan; Bagian Kesatu : Data Kependudukan Bagian Kedua : Dokumen Kependudukan Bagian Ketiga : Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan 9. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Bagian Kesatu : Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Bagian Kedua : Pembiayaan SIAK 11. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; 12. Pelaporan; 13. Sanksi Administratif; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat