Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56; b. Ketentuan Pasal 4 diubah; c. Ketentuan Pasal 5 diubah; d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah; e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah; f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah; g. Ketentuan Pasal 17 diubah; h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah; i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B; j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3); k. Ketentuan Pasal 25 diubah; l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah; m. Ketentuan Pasal 27 diubah; n. Ketentuan Pasal 28 diubah; o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah; p. Ketentuan Pasal 31 diubah; q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3); r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah; s. Ketentuan Pasal 47 diubah; t. Ketentuan Pasal 48 diubah; u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5); v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp; x. Ketentuan Pasal 65 diubah; y. Ketentuan Pasal 66 diubah; z. Ketentuan Pasal 67 dihapus; aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah; bb. Ketentuan Pasal 73 diubah; cc. Ketentuan Pasal 84 diubah; dd. Ketentuan Pasal 85 diubah; ee. Ketentuan Pasal 86 diubah; ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah; gg. Ketentuan Pasal 93 diubah; hh. Ketentuan Pasal 95 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1152 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan