Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56; b. Ketentuan Pasal 4 diubah; c. Ketentuan Pasal 5 diubah; d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah; e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah; f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah; g. Ketentuan Pasal 17 diubah; h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah; i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B; j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3); k. Ketentuan Pasal 25 diubah; l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah; m. Ketentuan Pasal 27 diubah; n. Ketentuan Pasal 28 diubah; o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah; p. Ketentuan Pasal 31 diubah; q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3); r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah; s. Ketentuan Pasal 47 diubah; t. Ketentuan Pasal 48 diubah; u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5); v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp; x. Ketentuan Pasal 65 diubah; y. Ketentuan Pasal 66 diubah; z. Ketentuan Pasal 67 dihapus; aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah; bb. Ketentuan Pasal 73 diubah; cc. Ketentuan Pasal 84 diubah; dd. Ketentuan Pasal 85 diubah; ee. Ketentuan Pasal 86 diubah; ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah; gg. Ketentuan Pasal 93 diubah; hh. Ketentuan Pasal 95 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat