Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 diubah yaitu mengubah angka 4 dan angka 18 serta menambah angka 4a, angka 4b, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56; b. Ketentuan Pasal 4 diubah; c. Ketentuan Pasal 5 diubah; d. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 13 diubah; e. Ketentuan Bagian Ketiga, Paragraf 1 dan Pasal 15 diubah; f. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 16 diubah; g. Ketentuan Pasal 17 diubah; h. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a diubah; i. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) Pasal yakni Pasal 20 A, dan Pasal 20 B; j. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan menambah ayat (3); k. Ketentuan Pasal 25 diubah; l. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah; m. Ketentuan Pasal 27 diubah; n. Ketentuan Pasal 28 diubah; o. Ketentuan Pasal 29 ayat 2 (dua) huruf b dihapus dan ayat 3 (tiga) diubah; p. Ketentuan Pasal 31 diubah; q. Ketentuan Pasal 38 ditambahkan ayat (3); r. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah; s. Ketentuan Pasal 47 diubah; t. Ketentuan Pasal 48 diubah; u. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah dan menambah ayat (4), dan ayat (5); v. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah; w. Ketentuan Pasal 63 ayat (5) diubahp; x. Ketentuan Pasal 65 diubah; y. Ketentuan Pasal 66 diubah; z. Ketentuan Pasal 67 dihapus; aa. Ketentuan diantara Pasal 67 dan Pasal 68 diubah; bb. Ketentuan Pasal 73 diubah; cc. Ketentuan Pasal 84 diubah; dd. Ketentuan Pasal 85 diubah; ee. Ketentuan Pasal 86 diubah; ff. Ketentuan Pasal 90 ayat (3) diubah; gg. Ketentuan Pasal 93 diubah; hh. Ketentuan Pasal 95 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan