Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Banjar. Sistematika RKPD terdiri atas: PENDAHULUAN; EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017; RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA KERANGKA PENDANAAN; PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH; PENUTUP. RKPD Tahun Anggaran 2017 merupakan Rencana Strategis Tahunan Daerah Tahun 2017 sebagai pedoman dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2017. Prioritas pembangunan daerah disusun berdasarkan 5 (Lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Setiap Kepala SKPD berkewajiban mendukung pelaksanaan program prioritas. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Tahun Anggaran 2017 dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017, sebagai bahan usulan ke APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat