Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2016

Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pembangunan daerah Kabupaten Banjar. Sistematika RKPD terdiri atas: PENDAHULUAN; EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017; RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA KERANGKA PENDANAAN; PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH; RENCANA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH; PENUTUP. RKPD Tahun Anggaran 2017 merupakan Rencana Strategis Tahunan Daerah Tahun 2017 sebagai pedoman dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2017. Prioritas pembangunan daerah disusun berdasarkan 5 (Lima) misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2016-2021. Setiap Kepala SKPD berkewajiban mendukung pelaksanaan program prioritas. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Tahun Anggaran 2017 dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017, sebagai bahan usulan ke APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.26
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan