Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2016

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Sampah, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan; c. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; d. Hak dan Kewajiban; e. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; f. Penyediaan dan Pengembangan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah; g. Lembaga Pengelolaan; h. Perizinan; i. Pengembangan dan Penerapan Teknologi; j. Sistem Informasi; k. Peran Masyarakat; l. Pembinaan; m. Larangan; n. Insentif dan Disinsentif; o. Retribusi Pelayanan Persampahan; p. Pembiayaan dan Kompensasi; q. Sanksi dan Administratif; r. Penyelesaian Sengketa; s. Ketentuan Penyidikan; t. Ketentuan Pidana; u. Ketentuan Peralihan; v. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
14 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan