Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2010; UU No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
b. Diantara Bab VIIIC dan Bab IX Penutup disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIII D Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar 58 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjar 111 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, berisi tentang Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Banjar perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai dasar
pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan;bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman UmumPenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah kabupaten dan satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan bupati tentang indikator kinerja utama kecamatan di lingkungan pemerintah kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun
2011;Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2012;Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Indikator Kinerja Utama Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Mkasud dan Tujuan;Indikatr Kinerja Utama Kecamatan;Ruang Lingkup Indikator Kinerja utama;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja Daerah, angka 4 Ketentuan Terkait Belanja Tak Terduga, huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
PENGANGGARAN;
PENGGUNAAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA;
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN UNTUK KORBAN BENCANA DAN KEBAKARAN;
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
PENCABUTAN 5 (LIMA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 5 (lima) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti 5 (lima) buah Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0299/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0313/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0312/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0326/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0233/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap 5 (lima ) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar. Untuk itu maka perlu di tetapkan Peraturan derah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016;
Mencabut 5 (lima) buah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang terdiri dari :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Urusan Wajib Dan Urusan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 09);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Seri E Nomor Seri 08);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011;
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka potensi pelayanan pemberian sertifikat
batu mulia dapat dipungut retribusi sehingga menjadi sumber
pendapatan asli daerah;
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan dan
pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/
permata maka perlu diberikan sertifikat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sertifikasi Batu Mulia dan Retribusinya.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; . Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Sertifikasi;
3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
12. Pangawasan dan Pembinaan;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Daerah;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan
objek retribusi daerah dan penetapan tarif ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;
3. Jenis Retribusi;
4. Rincian Objek Retribusi;
5. Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut;
7. Masa Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
12. Insentif Pemungutan;
13. Kedaluwarsa Penagihan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 17 Tahun
1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 11 Seri B Nomor
Seri 3) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 28 Seri C Nomor Seri 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 20 Tahun
1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 4)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 20
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 10 Tahun 2006 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 07);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 28 Tahun
1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 20 Seri B Nomor Seri 12) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2002
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 29 Seri C Nomor
Seri 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun
1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor Seri 13)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor
11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 30 Seri C Nomor
Seri 06)
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR (PERSERODA).
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYERTAAN MODAL;
PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas layanan publik di bidang air bersih dan untuk lebih meningkatkan cakupan pelayanan air bersih/air minum pada masyarakat dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intang Banjar Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara/Pejabat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugasPemerintahan Daerah,kepada Pejabat Negara/Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun Tenaga Kontrak/Non Pegawai Aparatur Sipil Negarayang melakukan perjalanan dinas dalamdaerah, luar daerahatauluar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas perlu diatur prosedur pelaksanaan perjalanan dinasdalam upaya tertib administrasi berdasarkan asas efesiensi dan efektivitas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat: Ketentuan Umum; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Mekanisme Pemberian Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Mencabut PeraturanBupati ini, Peraturan Bupati Banjar Nomor 57Tahun 2018tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas.
28 hlm; Lampiran 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat