Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah; b. Diantara Bab VIIIC dan Bab IX Penutup disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIII D Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat