Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGANGGARAN; PENGGUNAAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA TIDAK TERDUGA; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN UNTUK KORBAN BENCANA DAN KEBAKARAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat