Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sehingga
dapat berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Teradu Satu Pintu Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a konsideran ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan Kewenangan;Organisasi;Tata Kerja;Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;Pembinaan dan Pengawasan Teknis;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan wajib Pemerintah Daerah yang mampu menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu untuk
meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dengan
jalan memberi Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB
/ SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOKPESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTA DINIYAH;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOK PESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTADINIYAH di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Mekanisem Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2007
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang substansinya khusus mengatur
tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan dan pengembangan usaha Kepariwisataan yang mempunyai arti strategis dalampengembangan ekonomi, sosial, moral dan budaya masyarakat yang Islami, Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan
penertiban, pembinaan, dan pengendalian yang terarah dan berkesinambungan terhadap usaha kepariwisataan di wilayah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Nomor 9 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Usaha dan Permodalan;Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata;Perizinan;Rekomendasi;Ketenagakerjaan;Pembinaan dan Pengawasan;Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar;Kawasan Pariwisata;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangan kemajuan Kabupaten Banjar yang demikian pesat telah membawa dampak positif yan gsignifikan namun dilain pihak juga menimbulkan dampak negatif, dimana kegiatan yang bertentangan dengan norma- norma agama dan kesusilaan di Kabupaten Banjar perlusegera diatasi;bahwa dalam rangka tata kehidupan Kabupaten Banjar yang
tertib, teratur, nyaman dan tenteram, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampumelindungi warga dan prasarana Kabupaten Banjar beserta kelengkapannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan DaerahKabupaten Banjar tentang Ketertiban Sosial.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954;Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2000.
Peraturan daerah ini Mengatur tentang Ketertiban Sosial dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tertib Sosial;Tertib susila;Tertib Jasa Hiburan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa pemberian pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dilakukan secara berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik;bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas publik, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari
penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat sebagai penerima pelayanan publik serta pihak- pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan publik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar.
Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 Cayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 F, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28 l ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola Pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menidaklanjuti Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan,Pemekaran, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;bahwa untuk maksud huruf a konsideran tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD;Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD;Hak dan Larangan Anggota BPD;Mekanisme Rapat BPD;Pemebrhentian dan Masa Keanggotaan;Penggantian Anggota dan Pempinan BPD;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, pemekaran, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan;Bahwa untuk maksud huruf a konsideran tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Desa;Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;bahwa dalam rangka pengamanan barang Daerah, perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, pengelolaan barang milik Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan hufur c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 5 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi;Perencanan dan Pengadaan;Penyimpanan dan Penyaluran;Penggunaan;Pemanfaatan;Pengamanan dan Pemeliharaan;Penilaian;Penghapusan;Pemindahtanganan;Penatausahaan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Pembiayaan;Tuntutan Perbendaharaan dan tuntutan Ganti Rugi Barang;Sengketa Barang Daerah;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Retibusi Pelayanan Pasar;bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pasar dewasa ini, serta besarnya biaya pelayanan, biaya administrasi, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan, biaya keamanan dan biaya pembinaan personil, diperlukan adanya perangkat hukum yang baru untuk mengaturnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturanm Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pendirian dan Pengelolaan Pasar;Izin Pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, Los, Bak dan Pengelolaan Fasilitas Umum;Hak dan Kewajiban Penyewa;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip, Penetapan Struktur da Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;Tata Cara Pemungutan;wilayah Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Ketentan Larangan;Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Pembinaan/Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat