Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD;Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD;Hak dan Larangan Anggota BPD;Mekanisme Rapat BPD;Pemebrhentian dan Masa Keanggotaan;Penggantian Anggota dan Pempinan BPD;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat