Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Desa;Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pembiayaan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat