Peraturan daerah ini Mengatur tentang Ketertiban Sosial dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tertib Sosial;Tertib susila;Tertib Jasa Hiburan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat