Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan Kewenangan;Organisasi;Tata Kerja;Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;Pembinaan dan Pengawasan Teknis;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat