Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 343
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif kepada Peserta Didik Oleh Satuan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, eraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Bidang Pendidikan. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 08 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan
Mengatur prosedur dan mekanisme pemberian sanksi administratif kepada siswa oleh institusi pendidikan di Tarakan. Regulasi ini mencakup jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi, bentuk sanksi yang dapat diberikan, serta tata cara pelaksanaan pemberian sanksi tersebut oleh pihak sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan ketertiban dalam lingkungan pendidikan serta memastikan bahwa sanksi diberikan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 342
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
1. Penetapan lokasi
2. Penyelenggara
3. Sumber daya manusia
4. Mekanisme pelayanan
5. Pembiayaan
6. Pembinaan dan pengawasan
- Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020
Perwali Kota Tarakan No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 341
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TARIF LAYANAN
BAB III PENETAPAN DAN KEBIJAKAN TARIF LAYANAN KESEHATAN
BAB IV JENIS PELAYANAN KESEHATAN
BAB V PEMBAYARAN TARIF LAYANAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Perwali Kota Tarakan No 41 Tahun 2019 dicabut
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2020
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 339
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan merupakan bagian dalam pembangunan perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, kawasan perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang’ sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah; perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana Sarana Utilitas untuk Perumahan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme dan prosedur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang terdapat dalam kawasan perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah. peraturan ini mencakup beberapa hal, seperti: Definisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Kewajiban Pengembang, Prosedur Penyerahan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 45 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 338
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan Pemerintahan Kota Tarakan yang berintegritas, perlu dibangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN MENUJU WBBM
BAB III KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 337
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Kerja Sama pada Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Tata Cara Kerja Sama Pada Perusahaan Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Air Minum Tirta Alam Tarakan
mengatur mengenai prosedur dan ketentuan terkait pelaksanaan kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan pihak lain, baik itu lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Prosedur Kerja Sama, Persyaratan Kerja Sama, Hak dan Kewajiban, Mekanisme Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 336
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yan Dipisahkan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri; tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media
Telekomunikasi; tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam.
mengatur tata cara, pedoman, dan ketentuan terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Prosedur Pengadaan, Transparansi dan Akuntabilitas, Pelibatan Pihak Ketiga, Pengawasan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 42 Tahun 2020
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 335
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; ndang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; ndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor
33 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tarakan.
Peraturan ini mencakup hal-hal seperti:
Kewajiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Penerapan tindakan disiplin terhadap pihak yang melanggar, Kerja sama antar pihak
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penanganan atas setiap pengaduan terhadap indikasi tindak pidana korupsi; mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau
diadukan oleh masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembagadan Pemerintah Daerah;
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III MEKANISME PENGADUAN
BAB IV TINDAK LANJUT
BAB V EKSPOS HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLEBLOWER
BAB VI PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER
BAB VII PENCEGAHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 333
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Organisasi Kemasyarakatan di Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur dalam Pedoman Organisasi Kemasyarakatan di Kota Tarakan; dalam bahwa rangka terciptanya ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi keberadaan Ormas' melalui pelaporan dan pendaftaran keberadaan Ormas di Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pedoman Organisasi Kemasyarakatan di Kota Tarakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 ‘Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi
Kemasyarakatan;
mengatur tentang Pedoman Organisasi Kemasyarakatan di Kota Tarakan. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pembentukan, pendaftaran, serta tata kelola organisasi kemasyarakatan di wilayah Kota Tarakan.
Beberapa poin penting dari peraturan ini mencakup:
Definisi dan Ruang Lingkup, Pembentukan dan Pendaftaran, Hak dan Kewajiban, Pengawasan dan Sanksi, Peran Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat