Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2020

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan ini diatur mengenai : 1. Penetapan lokasi 2. Penyelenggara 3. Sumber daya manusia 4. Mekanisme pelayanan 5. Pembiayaan 6. Pembinaan dan pengawasan - Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 342
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan