- Dalam Peraturan ini diatur mengenai : 1. Penetapan lokasi 2. Penyelenggara 3. Sumber daya manusia 4. Mekanisme pelayanan 5. Pembiayaan 6. Pembinaan dan pengawasan - Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat