PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK: |
- mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penanganan atas setiap pengaduan terhadap indikasi tindak pidana korupsi; mendorong peran serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai wujud pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau
diadukan oleh masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembagadan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intem Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tarakan;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III MEKANISME PENGADUAN
BAB IV TINDAK LANJUT
BAB V EKSPOS HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS ATAS LAPORAN/PENGADUAN WHISTLEBLOWER
BAB VI PERLINDUNGAN TERHADAP WHISTLEBLOWER
BAB VII PENCEGAHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
- 15 Halaman
|