mengatur mengenai prosedur dan ketentuan terkait pelaksanaan kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan pihak lain, baik itu lembaga pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa aspek yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Prosedur Kerja Sama, Persyaratan Kerja Sama, Hak dan Kewajiban, Mekanisme Pengawasan, Penyelesaian Perselisihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat