PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA TARAKAN NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 484
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK: |
- Tarif yang diatur dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nornor 48 Tahun 2020 ten tang Tarif Layanan pada Badan Layanan Urnurn Daerah Rurnah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1977 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layarian Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal I
Pasal II
Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 29 Halaman
|