Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020

Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TARIF LAYANAN BAB III PENETAPAN DAN KEBIJAKAN TARIF LAYANAN KESEHATAN BAB IV JENIS PELAYANAN KESEHATAN BAB V PEMBAYARAN TARIF LAYANAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP LAMPIRAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 341
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan