Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2020

Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tata cara, pedoman, dan ketentuan terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Prosedur Pengadaan, Transparansi dan Akuntabilitas, Pelibatan Pihak Ketiga, Pengawasan dan Evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2020
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 336
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan