mengatur tata cara, pedoman, dan ketentuan terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Prosedur Pengadaan, Transparansi dan Akuntabilitas, Pelibatan Pihak Ketiga, Pengawasan dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat