Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme dan prosedur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang terdapat dalam kawasan perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah. peraturan ini mencakup beberapa hal, seperti: Definisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Kewajiban Pengembang, Prosedur Penyerahan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat